PENGARUH PENYULUHAN PERPAJAKAN, PELAYANAN FISKUS, DAN PERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAS PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI KPP PRATAMA JAKARTA KEMBANGAN
Abstract
Purpose of this study was to analyze the effect of the tax extension, the service tax authorities, and the perception ofindividual taxpayers on tax audits and individual tax compliance.
The population of this research is personal tax payers who registered at KPP Pratama Jakarta Kembangan. Sampling Method which used is Non Probability Sampling. Number of samples mentioned as many as 30 persons. Primary data collections method which used on this research is questionnaire survey method by using questionary papers. Data analysis method which used on this research is multiple linear regression analysis.
The analysis showed that tax counceling, tax services. perception ofpersonal tax payer about tax audit give a great effect on obedience ofpersonal tax payer.
Keywords: tax counceling, tax services, perception of personal tax payer about tax audit, obedience of personal tax payer
Full Text:
PDFReferences
Brotodihardo, R. Santoso. 2008, Pengantar //mu Hukum Pajak. Rcfika Aditama, Bandung. Direktorat Jenderal Pajak. 2009. Ketentuan Umum Perpajakan, httiu"/www.pajak.go.id
Ghazali Imam. 2011. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS, Universitas Diponegoro, Semarang
Gunadi, 2009. Akuntansi Perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Baru, Pt Gramedia Widiasarana.
Jakarta
Ilyas, B. Wirawan dan Rudy. Suhartono.2012. Perpajakan. 2012. Mitra Wacana Media. Jakarta
Jatm.iko, A. Nugroho, 2006. Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Peluksanaan Sanksi Denda, Pelayanan
Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Semarang
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor KEP-550/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Tata
Cara Penetapan Wajib pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penye/esaian Permohonan
Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak dan rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak. Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor l 99/KMK.03/2007, 28 Desember 2007. Tata Cara
Pemeriksaan. Jakarta: Departemen Keuangan, 2003.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor �4/KMK.04/2000 tanggal 20 Dcsernber 2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Jakarta. Departemen Keuangan
Kirchler, Erich. 2007. Why Pay Taxes? A Review of Tax Compliance Decisions. Gorgia: Andrew Young
School of Policy Studies, Georgia State University.
Miando Sabala H. Panggabean (2002), "Self Assessment, Fiskus dan Kepatuhan Wajib Pajak," Berita Pajak,
No. 1462ffahun XXXIV, p. 31 ·- 33.
Surat Edaran Direlctur Jenderal Pajak Nomor SE· 79/PJ/20 IO tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang
Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
undang Noruor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Vivien, 2005. Analisa Pengaruh Penyuluhan Perpajakan Terhadap Jumlah Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib
Pajak don Pencrimaan Pajak. Jakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.22441/teropong.v1i1.7976
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Teropong : Jurnal Manajemen dan Bisnis