Fenomena Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga di Aceh Tenggara
Abstract
Artikel ini bermaksud guna menyimpulkan Fenomena pernikahan dibawah umur terhadap kesejahteraan rumah tangga di Kabupaten Aceh Tenggara dan memperdalam mengenai masalah yang timbul dalam pernikahan dibawah umur.angapan ini menyangkut mengenai hal yang sering dibicarakan didalam masyarakat setempat akan kekhawatirannya terhadap pergaulan anak zaman sekarang. Tulisan Artikel ini merupakan hasil dari penemuan didalam semua permasalahan dengan mengunakan metode Pendekatan Deskriptif dengan Kualitatif mengenai langkah-langkah dalam penelitian sosial menyangkut pada Pernikahan dibawah umur terhadap kesejahteraan rumah tangga.hasil yang dapat kami temukan mengenai pendapat orang lain atau observasi dilapangan.di agama Islam juga menjelaskan bahwa melarang jelas jika anak dibawah umur yang belum siap akan mental serta fisik untuk melanjutkan kejenjang yang mana ingin mebina rumah tangga.oleh sebab itu,hal ini menjadi salah satu masalah dalam perundang- undangan serta agama.encarian perpustakaan metode dan pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan. Namun Perkawinan bisa dapat dilakukan oleh kedua pembelai yang belum bisa atau bahkan sudah menjalan baligh jika telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Namun sering kali tanggapan masyarakat dan para ulama sangat berbeda,bahkan seringnya terjadi penyimpangan argumen mengenai tanggapan pernikahan dibawah umur. Menurut para ulama batas usia laki-laki dan perempuan untuk memungkinkan mereka menikah yaitu batas usia subur. Maka pernikahan perlu ditinjau kembali mengingat berbagai dampak negatif dari pernikahan di bawah umur. Pernikahan tersebut seperti masalah kesehatan produksi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, S. (2015). Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama Serta Permasalahannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(2), 1–28. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/405/0
Aryani, S. (2021). Studi Pernikahan Anak Di Bawah Umur Di Era Pandemi Covid-19 Di Desa Kembang Kerang Daya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur. In Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram.
Hisam Ahyani, Asep Deni Adnan Bumaeri, Ahmad Hapidin, & Hendi Kusnandar. (2020). Fenomena Pernikahan Di Bawah Umur Oleh Masyarakat 5.0. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 59–71. https://doi.org/10.33367/legitima.v3i2.1787
Imron, A. (2013). Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak dalam Perkawinan di Bawah Umur. Al-Tahrir, 13(2), 253–272.
Indah, M. & A. P. (2016). “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengendalian Pernikahan Usia Dini Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar. 2(3).
Jannah, M. (2018). Realita pernikahan dini dan keberfungsian rumah tangga (. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Jazilah, F. S., & Indriyanto, I. (2019). Estetika Gerak Tari Kuda Lumping di Desa Sumber Girang Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang. Jurnal Seni Tari, 8(2), 216–226. https://doi.org/10.15294/jst.v8i2.33090
Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Perkawinan anak Dan Dampaknya Bagi Pelakunya. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 7(No. 2), 385–411.
Mustafa, P. S. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Penelitian Tindakan Kelas dalam Pendidikan Olahraga. Universitas Negeri Malang.
Nurdin, I., & Hartati, S. (2019). Metodologi Penelitian Sosial.
Oktario, A., Lubis, E., & Wellyana, W. (2021). Sosialisasi Dampak Negatif Pernikahan Usia Dini Di SMP Negeri 20 Rejang Lebong. DAWUH: Islamic Communication …, 2(3), 124–129. https://siducat.org/index.php/dawuh/article/view/625%0Ahttps://siducat.org/index.php/dawuh/article/download/625/460
Pramitasari, S., & Megatsari, H. (2022). Pernikahan Usia Dini dan Berbagai Faktor yang Memengaruhinya Early Marriage and Various Factors That Affect It. Media Gizi Kesmas, 11(1), 275–282. https://doi.org/10.20473/mgk.v11i1.2022.275-282
Rina, Tatii, N., & Masdudi. (2016). Partisipasi Orangtua Terhadap Pembentukan Perilaku Sosial Remaja Di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon. Jurnal Edueksos, 5(1), 65–77. http://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/edueksos/article/download/993/817
Soekanto, S. (1989). Remaja dan Masalah-Masalahnya. Rajawali.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.
Suherman, A. M. (2010). "Penjelasan Hukum Tentang Batas Umur. NLRP.
Suryani, D., & Kudus, W. A. (2022). Fenomena Menikah Muda Dikalangan Remaja Perempuan Di Kelurahan Pipitan. Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora, 13(2), 260–269. https://doi.org/10.26418/j-psh.v13i2.54437
UNICEF. (2005). Pernnikahan Dini Praktik Tradisional Yang Berbahaya Esplotasi Statistik 2005. UNICEF.
Yanti, Hamidah, & Wiwita. (2018). Analisis Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu Dan Anak, 6(2), 96–103.
DOI: http://dx.doi.org/10.22441/jies.v11i3.20612
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial (JIES)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial (JIES)
Editorial Office:
Pusat Penelitian Universitas Mercu Buana Jakarta, Gedung D Lantai 1,
Jalan Meruya Selatan No. 01, Kembangan, Jakarta Barat 11650.
Phone 021-5840816 Extention 3451 Fax. 021-5840813.
Homepage : http://www.mercubuana.ac.id Email : [email protected]
Print ISSN: 2301-9263 | |
Online ISSN: 2621-0371 |
Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial (JIES) and the article sare licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.