Wakaf Preneur dalam Bidang Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Liesma Maywarni Siregar, Gustia Harini

Abstract


Awal tahun 2020 dibuka dengan cerita maraknya wabah Corona Virus Disease atau lebih dikenal dengan sebutan Covid-19. Untuk melakukan upaya pencegahan dan penularan, maka secara serentak semua negara mengeluarkan himbauan dan pemberlakuan tindakan penghentian aktivitas yang mengumpulkan orang banyak dalam satu waktu, termasuk proses belajar mengajar secara langsung. Hal ini menyebabkan kelumpuhan bagi pertumbuhan perekenomian, proses pendidikan dan semua sendi sosial kehidupan bermasyarakat.

Bagi lembaga penyelenggara pendidikan yang dikelola oleh swasta, kondisi Covid-19 ini sangat memberikan dampak tidak hanya pada proses belajar mengajar yang harus tetap dilaksanakan melalui media antara teknologi digital tersebut yang membutuhkan biaya tambahan berupa penyediaan perangkat teknologi dan kuota internet untuk para pengajar.

Hal ini sebenarnya dapat diantisipasi apabila para manajer atau pimpinan serta stakeholder pengambil keputusan pada lembaga pengelola wakaf melaksanakan enterpreur wakaf atau disebut sebagai Wakaf Prenuer. Tujuan tuisan ini adalah untuk memberikan gagasan tentang wakaf preneur pendidikan . Metode penelitian yang digunakan adalah studi riset pustaka.

Hasilnya adalah terdapat beberapa aktivitas yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang mengelola wakaf di antaranya adalah: melakukan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana lembaga, meminimalkan penggunaan alat tulis, memaksimalkan pendapatan dalam berupa memperlancar aliran arus kas dari peserta didik berupa pembayaran iuran pendidikan dengan cara memberikan kelonggaran cicilan sesuai dengan kemampuan, promosi menggunakan media berbiaya murah, potongan harga terhadap fasilitas yang disewakan, insentif kepada internal lembaga yang memberikan keuntungan kepada lembaga, apresiasi berupa materi atau nonmateri, dan jangan lupa untuk memperhatikan tujuan utama lembaga didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan ridho Allah SWT.

Keywords


wakaf preneur, Covid-19, lembaga pendidikan

Full Text:

PDF

References


Abdullah, B. (2018). Hukum Wakaf Benda Bergerak (Uang) Menurut Fatwa Ulama Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf. Asy-Syari„ah Vol. 20 No. 1, pp. 1 – 14.

Alam, S.S, Jani, M.F.M., and Omar, N.A. 2011. An Empirical Study of Success Factors of Women Entrepreneurs in Southern Region in Malaysia. International Journal of Economics and Finance, 3 (2): 166-175.

Armstrong Michael.(2008).A Hand Book Personnel Management Practice. Fourth Edition. Kogan Page Limited, London

Arthur Kuriloff dan Jhon M.Memphil, Starting and Managing the Small Business, McGraw Hill, New York, 1993, h 26

Badan Wakaf Indonesia, al-Awqaf, Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, Jakarta: Badan Wakaf

Baldacchino. 2008. “Entrepreneurial Creativity and Innovation” The First International

Bandura, A. (1997).Self Efficacy The Exercise of Control, First Edition. Freeman: New York

Bank Indonesia.(2016). Seri Ekonomi dan Keuangan Syariah – Wakaf. Jakarta.

Baum, R., & Locke, E. A. (2004). The relationship of entrepreneurial traits, skill and motivation to subsequent venture growth. Journal of Applied Psychology, 89(4), 587–598.

Buttner, E. H. and Moore, D. P. (1997). Women’s Organizational Exodus to Entrepreneurship: Self -Reported Motivations and Correlates with Success. Journal of Small Business Management, 35 (1): 34-46.

Departemen Agama RI Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Nazir Profesional dan Amanah, Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005.

Depertemen Agama RI, Paradigma Baru Wakaf Di Indonesia, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007).

Eighteenth-Century Jerusalem. Journal of the Economic and Social History of the http://siwak.kemenag.go.id/gp_jumlah.php

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islamnusantara/12/11/22/mdw7ns-nadzir-harus-berjiwa-kewirausahaan.

https://id.wikipedia.org/wiki/Muhammadiyah diunduh pada tanggal 17 Juli 2020

https://khazanah.republika.co.id diunduh pada tanggal 6 Oktober 2020 pukul 10.25 WIB

https://money.kompas.com/read/2019/09/27/201410426/potensi-besar-wakaf-produktif-belum-tersosialisasi-dengan-baik). Diunduh pada tanggal 19 Juli 2020 pukul 06.05 WIB

https://www.worldbank.org/in/country/indonesia/overview diunduh pada tanggal 18 Juli 2020

Huda,dkk. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, Volume 5, Nomor 3, Desember 2014, halaman 485-497

Jaharuddin,2018, Potensi Wakaf Uang Untuk Pendidikan (Studi Kasus FEB UM), Ikraith -Humaniora, Vol. 2 No. 2 Maret

Kasmir. (2012). Kewirausahaan. (edisi revisi). Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Standar Profesionalisme Nazhir, Jakarta, 2015.

Khosyi’ah, Siah. Wakaf & Hibah Perspektif Ulama Fiqh Dan Perkembangannya di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2010

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku III Hukum Perwakafan, (Jakarta: PT Rinneka Cipta, 2002), cet. ke-9.

Kompilasi Hukum Islam Buku III Tentang Perwakafan.

Lubis, Suhrawardi. K. Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Majelis Wakaf dan ZIS PP. Muhammadiyah, Panduan Wakaf, Jakarta: Menteng Raya, 2010.

Mubarok, J.(2008). Wakaf Produktif. Bandung.Simbiosa Rekatama Media.

Mubarok, Jaih. (2008). Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Najib, Tuti A dan Ridwan al-Makassary, Wakaf, Tuhan, dan Agenda Kemanusiaan Studi tentang Wakaf dalam Perspektif Keadilan Sosial di Indonesia, Jakarta: Center for the Studi of Religion and Culture, 2006.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004

Peri, O. (1992). Waqf and Ottoman Welfare Policy. The Poor Kitchen of Hasseki Sultan in Pertiwi, R. S., Ryandono, M. N. H., Rofiah, K., &., A. (2019). Regulations and Management

Rahman A. Asymuni, Tolchah Mansoer, Kamal Muchtar, Zahri Hamid, Dahwan, Ilmu Fiqh, (Jakarta:1986), cet. ke-2.

Rahman, A. 2009. Peranan Wakaf Dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam dan Aplikasinya di Malaysia. Shariah Journal. Vol.17. No.1, hlm 113-152.Ridwan, Murtadho dan Santi , Lisa Irwit (2015),ZISWAF, Vol. 2, No. 2, Desember 2015.

Ramadani, R, dan Anshori, A. Ghofur (2012). Pelaksanaan Wakaf Uang Pada Yayasan Badan Wakaf Universitas Indonesia (YBWUII).Thesis.Tidak diterbitkan.

Registration: Legal Analysis. The Journal of Social Sciences Research, (SPI6), 1194–1201. doi: 10.32861/jssr.spi6.1194.1201.

Ridwan, Murtadha, “Nazhir Profesional Kunci Kesuksesan Wakaf Produktif” Jurnal Muqtasid, Vol. 3, No. 1, Juli 2012 Rozalinda, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Rajawali Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Wahyuni, S. 2019. Qualitative Research Method: Theory and Practice 3rd ed). Jakarta: Penerbit Salemba Empat

Yin, R. K. 1991. Case Study Research Design & Method. Sage Publications




DOI: http://dx.doi.org/10.22441/biopsikososial.v4i2.10229

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Biopsikososial : Jurnal Ilmiah Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Mercubuana Jakarta

 

Print ISSN: 2599-0470

Online ISSN: 2598-4918

 

 

JBUMB and its articles is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Tim Editorial Office

JBUMB 

Universitas Mercu Buana

Jalan Meruya Selatan No. 1, Kembangan, Jakarta Barat