Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam Kaitannya dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik no.11 Tahun 2008

Authors

  • Leonard Tiopan Panjaitan

DOI:

https://doi.org/10.22441/incomtech.v3i1.1111

Keywords:

Perlindungan Hukum Nasabah Bank, Kejahatan Dunia Maya, Carding, Kebijakan Carding, Cybercrime

Abstract

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) secara langsung dan tidak
langsung berpotensi melahirkan kejahatan-kejahatan siber (Cybercrime)
khususnya Carding. UU ITE No.11 tahun 2008 merupakan jaminan
kepastian hukum yang akan membuat seluruh aktivitas pemanfaatan
TIK di dalam negeri terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan
penyalahgunaan teknologi. Kepastian hukum ini juga harus dirasakan
oleh pelaku industri kartu kredit termasuk kastemer. Dengan cara ini
maka bertransaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit sebagai
alat pembayaran dapat berlangsung secara aman dan nyaman.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan tambahan analisa data statistik untuk mengkaji penanganan
carding di Bank X. Pada prakteknya UU ITE No.11 tahun 2008 dapat
menjadi landasan penegakan hukum yang baru di bidang kartu kredit
yang pemakaiannya dalam bidang pembayaran sudah semakin meluas
terutama pada perdagangan elektronik (e-commerce). Untuk itu perlu
segera diupayakan sosialisasi UU ITE No.11 tahun 2008 ke seluruh
pemangku kepentingan untuk melindungi industri kartu kredit dari
kejahatan kerah putih.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-02-27

How to Cite

[1]
L. T. Panjaitan, “Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam Kaitannya dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik no.11 Tahun 2008”, InComTech, vol. 3, no. 1, pp. 1–26, Feb. 2017.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.