The Impact of Maoderating Preferences on Taxpayer Complience
Abstract
The Impact of Moderating Preferences on Taxpayer Compliance affecting taxpayer compliance is very important to implement. The purpose of this study was to examine the effect of understanding tax regulations, the application of a modernization system of tax administration on taxpayer compliance with risk preferences. In particular, this study aims to examine the moderating effect of the understanding factor, on taxpayer compliance, and administrative modernization. The data in this study are primary data and were obtained using research instruments in the form of questionnaires which were distributed directly or via google form to respondents containing 100 question items measured using a Likert scale. Data were analyzed using moderated regression analysis (MRA). The results of the study show empirical evidence that the understanding of tax regulations has a positive and no partial effect on taxpayer compliance, while the implementation of the tax administration modernization system partially has effect on taxpayer compliance. Risk preferences are not able to moderate tax understanding but can moderate the implementation of the tax administration modernization system on taxpayer compliance
References
Açikgöz, Bernur. 2021. “The Effect of Covid-19 Pandemic on Tax Perception : Analysis of Demographic Variables.”
Adriani, Dewi, & Azuar Juliandi. 2008. “Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis.” Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis 8 (September) : 22–47.
Ananda, Pasca Rizki Dwi, Srikandi Kumadji, & Achmad Husaini. 2015. “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak, Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada UMKM Yang Terdaftar Sebagai Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu).” Jurnal Perpajakan (JEJAK).
Andry. (2017). Modernisasi sistem administrasi perpajakan.
Anto. (2021). Realisasi Penerimaan pajak per kanwil 2008 s.d 2010. kanwil.html
Arif. (2016). Pengertian Modernisasi Administrasi Perpajakan.
Arikunto, S. (2002). Metodologi Penelitian. Penerbit PT. Rineka Cipta.
As’ari, N. G., & Erawati, T. (2018). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi Kecamatan Rongkop). Jurnal Ekobis Dewantara, 1(6), 64–76. https://doi.org/10.29230/ad.v2i1.2221
Asrianti. (2018). Pengaruh pemahaman dan saksi perpajakan dengan preferensi resiko sebagai variabel moderasi.
Debby Widyantari et al. (2017). Debby Widyantari et al. Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Resiko Sebagai Variabel Moderasi.
Detiyani. (2014). Indikator Modernisasi Administrasi Perpajakan.
ED Mareti, & Dwimulyan, S. Mareti E.D dan Susi Dwimulyani. 2019. Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi. Prosiding Seminar Nasional Pakar ke.
Febriani. (2015). indikator kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan Wajib Pajak .2015.
Fitria, A. E., Sonjaya, Y., & Pasolo, M. R. (2021). Pengaruh Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sosialisasi Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada KPP Pratama Jayapura Selama Masa Pandemi Covid-19). Accounting Journal Universitas Yapis Papua, : 2.
Ghozali, I. 2018. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang.
Ghozali, Imam. 2018. Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 25. Edisi 9. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hardiningsih. (2011). Pemahaman Peraturan Pajak. Pemahaman Peraturan Pajak.
Hutagaol, L. H., & Ginting, S. B. (2020). Pengaruh Penerapan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung. Jurnal Online Insan Akuntan, 5(1), 113. https://doi.org/10.51211/joia.v5i1.1326
Jaya, D. N. K. (2019). Pengaruh Penerapan Sistem Modernisasi Administrasi Pajak, Kualitas Pelayanan Dan Pengetahuan Ppn Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Dki Jakarta. Jurnal Muara Ilmu Ekonomi Dan Bisnis, 3(2), 255. https://doi.org/10.24912/jmieb.v3i2.2321
Jihin, S. A. F., Sulistyowati, W. A., & Salta. (2021). Kajian Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi Ditinjau Dari Pemahaman Peraturan Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan. KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 12(2), 303–319. https://doi.org/10.22225/kr.12.2.2022.303-319
Kiryanto. (2000). Pemahaman peraturan pajak.
Mahakena, S. E., Pattiasina, V., Noch, M. Y., & Tamaela, E. Y. (2021). Dampak Moderasi Time Pressure Pada Hubungan Tindakan Supervisi , Risiko Audit dan Materialitas Terhadap Penghentian Prematur Prosedur Audit. x(x).
Mahon. (2004). Mahon,2004. Accounting, Organizations and Society.
Malhotra, N. K. (2005). Riset Pemasaran : Pendekatan Terapan, Terjemahan oleh : Ir. Soleh Rusyadi Maryam,MM (Edisi Keem). PT. INDEKS,.
Mangoting, Y., & Sadjiarto, A. (2013). Pengaruh Postur Motivasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan. https://doi.org/10.9744/jak.15.2.106-116
Mardiasmo. (2018). undang-undang nomor 28 tahun-2007. Yogyakarta:CV.Andi,. https://pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007
Moh zain. (2004). Moh zain,2004. Accounting, Organizations and Society.
Pernamasari, R., & Rahmawati, syifa nur. (2021). Analisis Penerapan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kembangan Jakarta. ISSN. http://journal.moestopo.ac.id/index.php/jakp
Pravasanti, Y. A., & Pratiwi, D. N. (2021). Pengaruh Kesadaran, Pemahaman, Sanksi, Dan Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Moderating Preferensi Risiko. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 21. https://doi.org/10.29040/jap.v21i02.1738
Purba, i. r., & Simbolon, L. S. (2019). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan,Tarif pajak,Asas keadilan terhadap kepatuhan wajib pajak pada usaha mikro kecil menengah di kabupaten samosir. 7(2), 124–138.
Rangkuti et al., 2017. (2017).. Accounting Analysis Journal.
Rahmawati, A. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Pemahaman Peraturan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Risiko Dan kondisi Keuangan Sebagai Variabel Moderating (Studi Empiris Wajib Pajak Orang Pribadi di Magelang). In Universitas Muhammadiyah Magelang.
Robbyn, & Judge. (2008). Teori Atribusi.
Santoso, S.. Buku Latihan SPSS : Statistik Parametrik. ElexMedia Computindo.
Sari. (2013). Sasaran penerapan modernisasi administrasi perpajakan.
Sekaran, U. (2006). Metodologi Penelitian untuk Bisni (Edisi 4). Selemba Empat.
Sekaran, U. (2008). Metodologi Penelitian Untuk Bisnis. Selemba Empat.
Singarimbun, M. dan S. E. Metode Penelitian Survei ( Editor ),. LP3ES,.
Soemitro, rahmat. (2004). Hukum Pajak Internasional Indonesia,Perkembangan dan Pengaruhnya.
Sofiyana et al. (2014). Accounting Analysis Journal.
Sugiono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukidin, B. dan. (2002). Metode Penelitian Kualitatif Perspektif Mikro. Insan Cendekia.
Tambun, S., & Witriyanto, E. (2016). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Penerapan e-system Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Resiko Sebagai Variabel Moderating (Studi Empiris Kepada Wajib Pajak Di Komplek Perumahan Sunter Agung Jakarta Utara). Media Akuntansi Perpajakan, 1(2), 86–94. http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/MAP/article/view/765
Wulandari, R. (2020). Analisis Pemahaman Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi. Journal of Business and Banking, 10(1), 169. https://doi.org/10.14414/jbb.v10i1.2298
Yunia, N. N. S., Kusuma, I. N., & Sudiartana, I. M. (2021). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Penurunana Tarif Pajak UMKM PP No. 23 Tahun 2018 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Kharisma, 3(1), 106–116.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Profita : Komunikasi Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











