Upaya Pemerintahan untuk Mewujudkan Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Difabel di Kabupaten Tulungagung

Penulis

  • Ahmad Lisyam Al Hilal Universitas Muhammadiyah Malang,
  • Muhammad Anang Firmansyah Universitas Muhammadiyah Malang,
  • Mohammad Didik Kurniawan Universitas Muhammadiyah Malang,

DOI:

https://doi.org/10.22441/jies.v10i1.11922

Kata Kunci:

Perlindungan, Pelayanan, Difabel

Abstrak

Perlindungan dan Pelayanan merupakan salah satu strategi pembangunan untuk meningkatkan kreatifitas, khususnya bagi kaum difabel yang diberikan pengetahuan dan pelatihan keterampilan untuk hidup mandiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam mewujudkan perlindungan dan pelayanan penyandang difabel dan  bagaimana dampak program pemerintah dalam mewujudkan perlindungan dan pelayanan penyandang difabel di kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif diskriptif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan dan pelayanan penyandang difabel Kabupaten Tulungagung sudah cukup baik meskipun belum secara maksimalkarena masih adanya harapan para difabel yang belum terpenuhi yaitu bagi pemerintah untuk memberikan program pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Ahmad Lisyam Al Hilal, Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan 2020

Muhammad Anang Firmansyah, Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan 2020

Mohammad Didik Kurniawan, Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan 2020

Referensi

Adawiyah, P. R. (2018). Peran dan Upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam Implementasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Kabupeten Banyuwangi.Jurnal Politico Vol. 18 No. 1 Maret 2018.

Aesah, S., & dkk. (2020). Pemberdayaan Difabel melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat.Jurnal Managemen: Derivatif Vol. 14 No. 2 November 2020.

Aji, D. (2012). Diversitas dalam Dunia Kerja: Peluang dan Tantangan Bagi Disabilitas.Jakarta: Sinar Harapan dan Yayasan Obor Indonesia.

Anggraeni, D. D. (2019). Manajemen Keluarga Sakinah pada Keluarga Difabel Prespektif UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Studi Kasus Persatuan Cacat Tubuh Tulunggung).Skripsi IAIN Tulungagung.

Dewi, A. C. (2020). Strategi Pemerintah dalam Pemerataan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas di Kota Surakarta.Jurnal Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sebeelas maret.

Hardiansyah. (2010). Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.

Istifaroh, & Nugraha. (2019). Perlindungan Hak Disabilitas mendapatkan Pekerjaan di Perusaahaan Swasta dan Perusahaan Milik Negara.Mimbar Keadilan Vol. 12 No. 1.

Nopiah, R., & Puji, A. (2018). Dampak Sosial-Ekonomi Koperasi Difabel dan Perwujudan Microfinancee Access.Inklusi: Journal of Disability Studies.

Nugroho, R. (2014). Kebijakan Sosial Untuk Negara Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Perda Nomor 3 Tahun 2013. (t.thn.). Tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilits.

Pratiwi, G. I. (2016). Peran Pemerintah dalam Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas di Pekan Baru.Jurnal Jom FISIP Vol. 3 No. 1 Februari 2016.

Supranto, & Limakrisna. (2019). Petunjuk Praktis Penelitian Ilmiah untuk Menyusun Skripsi, Tesis dan Desertasi. Bogor: Mitar Wacana Media.

Diterbitkan

2021-12-30

Cara Mengutip

Al Hilal, A. L., Firmansyah, M. A., & Kurniawan, M. D. (2021). Upaya Pemerintahan untuk Mewujudkan Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Difabel di Kabupaten Tulungagung. Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Sosial (JIES), 10(1), 57–65. https://doi.org/10.22441/jies.v10i1.11922

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.